PENGERTIAN AKIKAH
Akikah yang dalam bahasa arabnya Aqiqah berasal dari kata ‘Aqqa yang artinya memutus atau memotong. Secara istilah Aqiqah adalah menyembelih kambing sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak.
DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG AKIKAH
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah saw bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR. Bukhari)
Dari Samurah bin Jundub dia berkata : Rasulullah saw bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah)
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah saw bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Dari Ibnu Abbas, “Rasulullah saw menqaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” (HR Abu Dawud)
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR. Abu Dawud)
HUKUM AKIKAH
Mayoritas Ulama Fiqih seperti Imam Syafi’I, Imam Ahmad, Imam Malik dan yang lainnya berpendapat bahwa hukum Akikah adalah Sunnah.
HEWAN AKIKAH
Jenis Hewan
Berdasarkan hadits-hadits yang berkenaan dengan akikah, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa jenis hewan untuk akikah seperti yang pernah dilakukan Rasulullah saw adalah kambing, diantaranya adalah hadits :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah saw bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Dari Ibnu Abbas, “Rasulullah saw menqaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” (HR Abu Dawud)
Jumlah Hewan
Jumlah hewan untuk akikah terdapat dua perbedaan pendapat.
Pendapat yang pertama adalah satu ekor kambing untuk anak laki-laki maupun anak perempuan. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Imam Malik. Pendapat ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas, “Rasulullah saw menqaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” (HR Abu Dawud)
Pendapat yang kedua adalah satu ekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Imam Syafi’I, Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, Abu Dawud, dan Ahmad. Pendapat ini didasarkan pada hadits, dari Aisyah dia berkata : Rasulullah saw bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Kondisi Hewan
Mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa kondisi hewan akikah sama seperti kondisi hewan kurban yaitu, tidak cacat, tidak berpenyakit, dan umurnya lebih dari satu tahun.
WAKTU PENYEMBELIHAN
Terdapat tiga perbedaan pendapat mengenai waktu penyembelihan hewan akikah, yaitu:
- Pendapat yang pertama, waktu penyembelihan adalah pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Didasarkan pada hadits dari Samurah bin Jundub dia berkata : Rasulullah saw bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah)
- Pendapat yang kedua, waktu penyembelihan boleh dilaksanakan pada pekan kedua atau pada pekan ketiga dari kelahiran anak. Pendapat ini didasarkan pada hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
- Pendapat yang ketiga, waktu penyembelihan boleh dilaksanakan ketika dewasa, yaitu seorang anak yang belum pernah diakakihi ketika dewasa hukumnya sunnah mengakikahi dirinya sendiri. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Anas RA bahwa “Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi).” (HR Baihaqi)
PEMBAGIAN DAGING AKIKAH
Sebagaimana pembagian daging hewan kurban, para ulama fiqih membolehkan daging akikah dimakan oleh orang tua anak dan keluarga, atau disedekahkan sebagiannya maupun keseluruhannya. Ini berarti yang berakikah diperbolehkan memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya.
HIKMAH AKIKAH
Di antara hikmah di balik pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut:
- Menumbuhkan kesadaran seorang hamba (orang tua) akan hubungannya dengan Al-Khaliq (Dzat Yang Maha Menciptakan) Allah SWT bahwa semua yang ada adalah berasal dari-Nya
- Menumbuhkan kesadaran untuk selalu terikat dengan Syari’atnya baik dalam keadaan lapang maupun sempit.
- Menjadi sarana untuk menunjukkan rasa syukur atas karunia yang telah diberikan Allah SWT dengan kelahiran seorang anak.
- Dengan pembagian daging hewan akikah akan menyambungkan tali silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
HUKUM AKIKAH SETELAH DEWASA/BERKELUARGA
Pada dasarnya akikah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan akikah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diakikahi, ia bisa melakukan akikah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diakikahi apakah ketika besar ia boleh mengakikahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diakikahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.
Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diakikahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan akikah sendiri.
Ibnu Hajar Al Haitsami dalam kitab Majmauz Zawaid Juz 2 hal 64
Dari Anas bin Malik beliau berkata : “Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam melakukan akikah (menyembelih hewan akikah) untuk dirinya sendiri setelah beliau diutus sebagai Rasul”. (HR. Bazzar dan Thabrani, para perawi Thabrani semuanya adalah perawi shahih kecuali Haitsam bin Jamil, beliau adalah terpercaya/tsiqah). (Dinyatakan Shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah hadits nomer 2726)
Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam kitab Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud
Diriwayatkan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka memperbolehkan mengqadha’ akikah bagi mereka yang sudah dewasa. Di antara nya adalah :
- Imam Hasan Al Bashri (tabi’in) : “Jika orangtuamu belum mengakikahi kamu, maka akikahlah untuk dirimu sendiri ketika kamu sudah dewasa”.
- Muhammad bin Sierin (tabi’in) : “Aku mengakikahi diriku sendiri dengan seekor unta ketika aku sudah dewasa”.
- Dinukil dari Imam Ahmad bin Hanbal (tabiut tabi’in) bahwa beliau menganggap baik (istihsan) bagi mereka yang belum diakikahi saat bayi, lalu mengakikahi dirinya ketika sudah dewasa.
AKIKAH TERBAIK, Menunaikan Sunnah Menyambung Silaturahmi