Negeri Ternak Indonesia (NTI) merupakan Organisasi Non Pemerintah (Non government Organization) yang berkomitmen untuk turut mengembangkan peternakan Indonesia. Penggerak NTI merupakan kumpulan dari praktisi peternakan yang juga aktif pada lembaga-lembaga sosial kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat.
NTI dikukuhkan dengan Badan Hukum Yayasan berdasarkan Akta Notaris Khadijah Budi Asturi No: 230 tertanggal 26 April 2010. NTI berfokus pada pengembangan peternakan yang berbasiskan peternakan rakyat. Oleh karenanya kegiatan inti NTI adalah mengembangkan komunitas/kelompok peternakan rakyat.